Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa Agung Wibowo Klaim Dijebak, Pelapor Bungkam: Saya Tidak Pernah Melaporkan Dia!

Foto:
WartaBarkas | Info: Samsul Arifin 

Surabaya | WartaBarkas - Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Wibowo memang digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada hari Kamis, 27 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembelaan atau pledoi dari terdakwa Agung Wibowo.

Sidang perkara Agung Wibowo berlangsung di Ruang Sari, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan nomor perkara 661/PID.SUS/2024/PN.SDA. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Tranggono, S.H., M.H., bersama dengan dua Hakim Anggota, yaitu Yuli Efendi, S.H., M.H., dan Rudy Setiawan, S.H.

Dalam agenda pembelaan atau pledoi, kuasa hukum Agung Wibowo, Agus Purwono S.H, M.H., menyatakan bahwa kliennya adalah korban salah tangkap oleh pihak kepolisian. Menurutnya, penangkapan Agung Wibowo didasarkan pada laporan polisi nomor LP-B/472/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 13 Juni 2020, yang dibuat oleh Antony Hartato Rusli.

Kuasa hukum Agung Wibowo, Agus Purwono, menyatakan bahwa laporan polisi yang menjadi dasar penangkapan Agung Wibowo tidak menyebutkan nama Agung Wibowo sebagai terlapor. Menurut Agus, laporan tersebut hanya menyebutkan nama Miftahur Roiyan, Elok Wahibah, dan H. Musofaini sebagai terlapor, tidak ada nama Agung Wibowo. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum penangkapan Agung Wibowo.

Kesaksian Antony Hartato Rusli, pelapor dalam kasus tersebut, memperkuat klaim bahwa Agung Wibowo tidak terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam sidang sebelumnya pada 6 Januari 2025, Antony secara langsung membantah pernah melaporkan atau merasa dirugikan oleh Agung Wibowo. Ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum penangkapan dan penuntutan Agung Wibowo.

"Antony secara eksplisit menyatakan bahwa ia tidak pernah melaporkan Agung Wibowo dan tidak merasa dirugikan olehnya. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan tentang dasar penangkapan dan penuntutan Agung Wibowo."ujar Antony Ruang Sidang 
Terdakwa Agung Wibowo, usai persidangan, turut menyampaikan pernyataannya kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap oleh Polda Jatim.

"Polisi menggunakan laporan Antony Hartato Rusli untuk menjerat saya. Padahal, Antony sendiri sudah menyatakan di persidangan bahwa ia tidak pernah melaporkan saya dan tidak merasa dirugikan," ungkap Agung.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini seharusnya dihentikan demi hukum karena tidak ada pihak yang melaporkan maupun merasa dirugikan oleh kliennya. Agus Purwono, SH. MH. pun optimis bahwa Agung Wibowo akan dibebaskan.
"Sesuai dengan bukti- bukti yang kami tuangkan dalam pembelaan kami, kami optimis Agung Wibowo di putus bebas dalam perkara ini, dengan alasan hukum :

1. Dalam LP No. LP-B/472/VI/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim tidak ada nama Agung Wibowo.

2. Ada bukti yang membuktikan jika Agung Wibowo tidak menggunakan uang 43,7 milyar dari PT. Kejayan Mas yang di transfer ke rek BCA atas nama Musofaini dan Miftahur Roiyan terkait jual beli tanah milik Miftahur Roiyan dan elok Wahibah lokasi tambak Oso, untuk kepentingan pribadi Agung Wibowo.

3. Ada bukti bahwa beberapa barang bukti yang disita dari agung Wibowo dan istri agung Wibowo yaitu ayu Anggraeni bukanlah hasil tindak pidana TPPU" 
Namun keputusan kami kembalikan kepada Majelis Hakim, kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil adilnya, tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan menyampaikan replik atau tanggapan atas pembelaan tersebut pada sidang berikutnya yang akan digelar pada 9 April 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait klaim salah tangkap yang disampaikan oleh terdakwa. Semua pihak berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.