Foto: WartaBarkas | Info: Edy Sutrisno
Surabaya | WartaBarkas - Penahanan ijazah oleh pihak tertentu bisa menjadi masalah serius. Di Indonesia, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum jika tidak ada dasar hukum yang jelas.
Menurut hukum, ijazah adalah dokumen penting yang membuktikan tingkat pendidikan seseorang. Jika ada pihak yang menahan ijazah tanpa alasan yang sah, hal ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pasal yang relevan biasanya terkait dengan perlindungan konsumen atau hukum perdata, seperti:
1. *Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)* tentang perbuatan melawan hukum.
2. *Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*, jika tindakan tersebut terkait dengan layanan pendidikan yang bersifat komersial.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang perbuatan melawan hukum, yang bisa relevan dalam kasus penahanan ijazah tanpa alasan sah. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain wajib mengganti kerugian tersebut.